Kementerian Keuangan tengah dihadapkan pada persoalan pegawai ‘tajir’ yang memiliki harta di luar kewajarannya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun buka suara terkait hal ini.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengungkapkan, kasus gaya hidup mewah bekas pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo, adalah kesempatan bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk berbenah.
Oknum penyelenggara di Kemenkeu yang tidak berintegritas, tidak amanah, dan kompeten dalam melaksanakan tugas, menurut Said harus disingkirkan.
“Kita dorong dan dukung menteri keuangan lakukan bersih-bersih, walaupun itu pahit, namun ke depan, langkah Sri Mulyani ini akan memperbaiki kredibilitas Ditjen Pajak dimata pembayar pajak,” jelas Said kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/3/2023).
Said menilai Sri Mulyani sebagai pemimpin Kemenkeu, harus memperbaiki sistem pencegahan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana lainnya. Libatkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menjalankan sistem pencegahan korupsi di Kemenkeu.
“Menteri Keuangan bisa minta hasil pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang dijalankan di Ditjen Pajak, dan melakukan perbaikan yang diperlukan,” ujar Said lagi.
Adapun Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun berpendapat, gunakan mekanisme internal berdasarkan aturan-aturan yang ada untuk meneliti, menyelidiki berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Jangan sampai Kemenkeu baru bergerak dan bertindak setelah banyak opini masyarakat di media sosial. “Tidak boleh kemudian hanya marah-marah, teriak-teriak di media. Tapi, faktanya kejadian ini berjalan sangat lama, faktanya begitu,” jelas Misbakhun.
Pihak yang dilibatkan, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menurut Misbakhun harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Kalau kemudian faktanya ada, jangan kemudian menggunakan asumsi. Karena fakta dan reaksinya itu tidak sebanding. Tidak menunjukan mana faktanya, mana post factum, dan sebagainya,” ujarnya lagi.
Misbakhun justru menanyakan mengenai dugaan adanya keterlibatan konsultan pajak, ahli hukum, dan akuntan dalam kasus Rafael Alun.
Jangan sampai jasa-jasa tersebut digunakan Rafael Alun saat dirinya mengikuti Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty pada 2016-2017, atau Pengungkapan Sukarela pada 2022.
“Dalam kerangka itu lah kemudian menurut saya ada konsultan pajak, konsultan hukum, lawyer, dan sebagainya ikut terlibat. Silahkan ditelusuri, didasarkan pada bukti-bukti yang ada,” jelas Misbakhun.
“Saya khawatir bahwa nanti malu lagi, kalau ternyata yang dibekukan (rekeningnya) bukan kaitannya dengan penggelapan. Atau kemudian sudah diikutkan dengan Tax Amnesty. Ini yang harus ditelusuri, klarifikasi dengan sebaik-baiknya,” ujarnya lagi.
Rafael Alun yang sudah dipecat secara tidak hormat oleh Kementerian Keuangan itu, menurut Misbakhun juga harus sama hukumannya bagi pegawai lainnya yang memiliki disiplin atau pelanggaran seperti Rafael Alun.
“Jangan sampai ada pegawai lain yang punya kesalahan yang sama, tapi hukumannya tidak sama dengan Rafael Alun, hanya karena Rafael Alun sedang menjadi perhatian publik,” jelas Misbakhun.
“Kalau kesalahannya setara dengan Rafael, kemudian dikenakan hukuman disiplin berat, maka yang merangkap jabatan sebagai komisaris itu juga diberikan hukuman berat, karena melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah,” kata Misbakhun lagi.
Seperti diketahui berdasarkan audit dan investigasi Inspektorat Jenderal Keuangan, bekas pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran integritas.
Irjen Kemenkeu menemukan beberapa dugaan pelanggaran kepegawaian yang dilakukan oleh Rafael Alun, khususnya terkait penyelewengan kepemilikan harta yang tercantum Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun juga terbukti tidak patuh membayar pajak dan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan hartanya. Karena pelanggaran tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan Rafael untuk dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Selain Rafael Alun, ada juga pejabat bea cukai Eko Darmanto yang sudah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, karena kerap memerkan harta kekayannya di akun sosial media miliknya. Eko juga diketahui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya.
Selain Rafael Alun dan Eko Darmanto, dalam dua minggu ke depan, Itjen Kemenkeu akan memanggil 69 pegawai yang diduga melakukan pelanggaran integritas serupa.